Rahardi Ramelan dituntut 5 tahun penjara
Utama ·
Mantan Kabulog Rahardi Ramelan akhirnya dituntut hukuman 5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kemas Yahya Rachman di persidangan kasus dana nonbujeter yang digelar di PN Jaksel, Selasa (12/11).