KPU divonis bayar ganti rugi Rp 1 triliun
Utama ·
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) membayar ganti rugi Rp 1 triliun dalam gugatan class action yang diajukan perwakilan masyarakat yang tidak terdaftar dalam Pemilu legislatif 5 April 2004.