Kelompok Solo dilimpahkan ke Kejakti Bali
Utama ·
Ali Ghufron alias Muklas, 42 (foto tengah) dan delapan rekannya sesama tersangka kasus bom Bali yang biasa dikelompokkan dalam Kelompok Solo, Selasa (8/4) kemarin dilimpahkan penahanannya dari penyidik Polda Bali kepada Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Bali.