Umpetin pelaku bom Bali, wong Solo divonis 9 bulan
Utama ·
Achmad Roichan alias Saad, 44, yang terbukti menyembunyikan pelaku teror, Ali Ghufron alias Muklas, 43, dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (4/3).