BI tarik peredaran beberapa uang logam
Utama ·
Bank Indonesia (BI) menarik dari pereedaran beberapa pecahan uang logam untuk emisi (keluaran) tahun tertentu, melalui peraturan nomor 4/3/PBI/2002 tentang pencabutan dan penarikan dari peredaran beberapa jenis uang logam pecahan.