Tono Suratman dituntut 10 tahun penjara
Utama ·
Jaksa Ad Hoc G Simangungson menyatakan bahwa terdakwa mantan Danrem 164/Wira Dharma, Dili, Brigjen TNI Tono Suratman terbukti telah melakukan pembiaran sehingga terjadi tindak pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat.