Pembom Wisma Bhayangkari divonis 1 tahun penjara
Utama ·
Terdakwa peledakan bom Wisma Bhayangkari Mabes Polri pada 3 Februari 2003, Anang Sumpena, divonis 1 tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (10/12), dipimpin hakim Syamsul Ali.