MK batalkan UU 20/2002 tentang Ketenagalistrikan
Utama ·
Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan UU 20/2002 tentang ketenagalistrikan. UU ini dinyatakan bertentangan dengan Pasal 33 UUD 45, sehingga dinyatakan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.