M Irfan bisa dituntut hukuman mati
Utama ·
Kepala Dinas Penerangan TNI AL, Laksamana Pertama TNI Abdul M Yusuf, menyatakan Kolonel (Laut) M Irfan, 51, yang membunuh isterinya, Eka Suhartini,44 dan hakim anggota M Taufik, 45, di Pengadilan Agama (PA) Sidoarjo, bisa dituntut dengan hukuman mati.