Kriteria cukup berat mengadang para calon pejabat pelaksana tugas (Plt) pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain harus memenuhi 11 kriteria sesuai UU No 30/2002 tentang KPK, mereka juga harus memenuhi tiga kriteria tambahan yang diajukan Tim Lima.