MK tolak uji materi syarat nyapres
Utama ·
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi UU No 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) yang diajukan enam partai. Keenam partai mengajukan uji materi terhadap syarat dukungan bagi calon presiden (Capres).