Pengebom Marriott divonis 12 tahun
Utama ·
Terdakwa kasus bom Marriott Mohammad Ichwan alias Ismail alias Ridwan alias Agus alias Iwan, Kamis (16/9), oleh majelis hakim PN Jaksel divonis hukuman penjara selama 12 tahun. Hakim Ketua Wayan Renaw dalam persidangan kemarin menetapkan bahwa pidana yang dija...