Miranda Terancam 5 Tahun Penjara
Utama ·
Miranda Swaray Goeltom, terdakwa kasus dugaan suap terhadap sejumlah anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004 terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGSBI), terancam hukuman penjara lima tahun.