Telkomsel & XL didenda Rp 25 M
Utama ·
Sebanyak enam operator dinyatakan bersalah melakukan kartel short message service (SMS) oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Masing-masing operator itu dikenai denda, yang paling tinggi adalah untuk XL dan Telkomsel masing-masing harus membayar Rp 25...