Sutrisno Mascung divonis 3 tahun penjara
Utama ·
Pengadilan HAM Ad Hoc menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Kapten Sutrisno Mascung karena terbukti bersalah melakukan pelanggaran HAM berat dalam kasus Tanjung Priok.
Edisi
Edisi ini menampilkan berita pada tanggal 21 August 2004, diurutkan menurut nomor halaman koran (1–12).
| Sen | Sel | Rab | Kam | Jum | Sab | Min |
|---|---|---|---|---|---|---|
| 1 May 2010 | 2 May 2010 | |||||
| 3 May 2010 | 4 May 2010 | 5 May 2010 | 6 May 2010 | 7 May 2010 | 8 May 2010 | 9 May 2010 — tidak ada edisi |
| 10 May 2010 | 11 May 2010 | 12 May 2010 | 13 May 2010 — tidak ada edisi | 14 May 2010 | 15 May 2010 | 16 May 2010 |
| 17 May 2010 | 18 May 2010 | 19 May 2010 | 20 May 2010 | 21 May 2010 | 22 May 2010 | 23 May 2010 |
| 24 May 2010 | 25 May 2010 | 26 May 2010 | 27 May 2010 | 28 May 2010 — tidak ada edisi | 29 May 2010 | 30 May 2010 |
| 31 May 2010 |
Ada edisi Tidak ada edisi
Utama ·
Pengadilan HAM Ad Hoc menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Kapten Sutrisno Mascung karena terbukti bersalah melakukan pelanggaran HAM berat dalam kasus Tanjung Priok.
Utama ·
Utama ·
Utama ·
Utama ·
Utama ·
Utama ·
Utama ·
Ah Tenane ·
Umum ·
Umum ·
Umum ·
Umum ·
Umum ·
Umum ·
Umum ·
Umum ·
Umum ·
Umum ·
Umum ·