RUU ANTITERORISME 30 Hari Masa Penangkapan Dikritik Keras
Utama ·
Rancangan Undang-undang (RUU) Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (Antiterorisme) yang memberi ruang bagi aparat penegak hukum menangkap seseorang yang diduga terlibat kasus terorisme selama 30 x 24...