Korban PHK Dapat Gaji 60% Selama Enam Bulan
Utama ·
ICHWAN PRASETYO SOLO—Presiden Prabowo Subianto telah meneken regulasi baru yang mengatur jaminan kehilangan pekerjaan bagi para pekerja yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK). Korban PHK m...