Lompat ke konten utama

Edisi

Edisi — 12 October 2016

96 berita

Edisi ini menampilkan berita pada tanggal 12 October 2016, diurutkan menurut nomor halaman koran (1–12).

October 2016

Kalender edisi October 2016. Tanggal tanpa berita ditandai merah dan tidak dapat dipilih.
Sen Sel Rab Kam Jum Sab Min
1 October 2016 2 October 2016 — tidak ada edisi
3 October 2016 4 October 2016 5 October 2016 6 October 2016 7 October 2016 8 October 2016 9 October 2016
10 October 2016 11 October 2016 12 October 2016 13 October 2016 14 October 2016 — tidak ada edisi 15 October 2016 16 October 2016
17 October 2016 18 October 2016 19 October 2016 20 October 2016 21 October 2016 22 October 2016 23 October 2016
24 October 2016 25 October 2016 26 October 2016 27 October 2016 28 October 2016 29 October 2016 — tidak ada edisi 30 October 2016
31 October 2016

Ada edisi Tidak ada edisi

KARANGANYAR—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan menyusul adanya seorang pekerja pabrik tekstil yang terikat kontrak harus resign, atau mengundurkan diri saat hamil dan akan proses persalinan. Perjanjian seperti itu menyalahi ketentuan ketenagakerjaan. Penjelasan itu disampaikan Wakil Bupati (Wabup) Karanganyar, Rohadi Widodo, di kantornya, Selasa (11/10). ”Tidak boleh lagi ada kontrak kerja yang menyalahi aturan,” ujar dia. Rohadi mengaku sudah meminta Dinsosnakertrans mengecek kontrak kerja PT Senang Kharisma Textile Karanganyar dengan sejumlah pekerja. Pasalnya seorang eks pekerja kontrak pabrik tersebut didapati kesulitan biaya saat bersalin di RSUD Karanganyar. Penyebabnya kartu BPJS pekerja tersebut dinonaktifkan mendekati waktu persalinan. Padahal untuk membuat BPJS mandiri butuh waktu dua pekan, dan BPJS perusahaan nonaktif. ”Harus ada perubahan kontrak kerja di PT Senang Kharisma Textile,” kata dia. Di sisi lain perwakilan PT Senang Kharisma Textile, Jelanto, didampingi rombongan Dinsosnakertrans Karanganyar, memberikan dana tali asih Rp5,5 juta kepada Sri Jawi Wiji Lestari, eks pekerja kontrak perusahaan itu yang kesulitan biaya persalinan, Selasa. Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial dan Pengawas Tenaga Kerja Dinsosnakertrans Karanganyar, Sri Wibowo, mengatakan dana tali asih murni dari perusahaan. ”Mudah-mudahan bisa membantu meringankan beban keluarga Ibu Sri,” ujar dia. Pemkab segera memberikan nota peringatan I kepada PT Senang Kharisma Textile terkait pelanggaran yang dilakukan. Perusahaan tekstil itu juga diminta mengubah isi perjanjian kerja dengan para pekerjanya. Sementara Kabag Personalia PT Senang Kharisma Textile, Jelanto, segera berkoordinasi terkait permintaan mengubah kontrak kerja. Jelanto menjelaskan Sri jawi masih bisa bekerja di perusahaannya. Syaratnya harus mengajukan lamaran kembali, dan melalui proses seleksi. Alasannya, Sri Jawi sudah mengajukan pengunduran diri sebelum proses persalinan. (Kurniawan)

Karanganyar ·